Kali ini kita akan membahas apa pengertian Hak Asasi Manusia dan Sejarah Munculnya Hak Asasi Manusia yang dikutip dari berbagai sumber.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi
pribadi / personal Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi
politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·
hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi
politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi
hukum / Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan
dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi
sosial budaya / Social Culture Right
·
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sejarah munculnya Hak Asasi Manusia
Dilihat dari segi
sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai
dengan lahirnya Magna Charta pada
tahun 1215 M di inggris. Magna Charta
antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja
yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hokum), menjadi
dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggung jawabannya dimuka
hukum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hokum lagi, dan mulai
bertanggung jawab kepada hokum. Sejak saat itu mulai dipraktikan ketentuan
bahwa jika raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggung jawabkan
kebijakannya kepada parlemen. Dengan demikian, saat itu mulai dinyatakan bahwa
raja terkait pada hokum dan bertanggung jawab pada rakyat, walaupun kekuasaan
membuat undang-undang pada saat itu lebih banyak berada di tangannya. Dengan
demikian kekuasaan raja mulai dibatasi dan kondisi ini merupakan embrio bagi
lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja hanya sebagai
symbol belaka.
Lahirnya Magna Charta diikuti dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun
1689. Pada saat itu mulai adagium
yang berintikan bahwa manusia sama di muka hokum. Adagium ini memperkuat dorongan timbunya demokrasi dan Negara hokum.
Pada prinsipnya, Bill of Rights ini
melahirkan persamaan. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquieu. Selanjutnya pada tahun 1789
lahir pula The French Declaration, di
mana hak-hak lebih dirinci, dan kemudian melahirkan The Rule of Law.
Dalam The French Declaration, antara lain
disebutkan tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk
penangkapan tanpa alas an yang syah dan penahanan tanpa surat perintah yang
dikeluarkan oleh pejabat yang syah. Di samping itu dinyatakan juga adanya presumption of innocence, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian dituduh dan ditahan, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap
yang menyatakan ia bersalah. Dalam deklarasi ini juga dipertegas adanya freedom of expression, freedom of religion,
the right of property, dan hak-hak dasar yang lainnya. Semua hak-hak yang
ada dalam berbagai instrument HAM tersebut kemudian dijadikan dasar pemikiran
untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal
dengan The Universal Declaration oh Human
Rights yang disyahkan oleh PBB pada tahun 1948.
0 Response to "Pengertian HAM dan Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia)"
Post a Comment