Makalah Hakikat Demokrasi dan Pilar Pilar Demokrasi Konstitusional


KATA PENGANTAR

Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat taufik hidayah dan inayahnya kami dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang Hakikat Demokrasi dan Pilar Demokrasi Konstitusional.

Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Semoga makalah ini dapat membantu bagi semua pihak untuk mendalami Hakikat Demokrasi Dan Pilar Demokrasi Konstitusional. terutama dalam lingkungan mahasiswa.


Rumusan Masalah :
1. Apa yang dimaksud dengan hakikat demokrasi ?
2. Bagaimana unsur unsur yang menopang tegaknya demokrasi ?
3. Apa yang dimaksud dari istilah demokratisasi ?
4. Apa saja demokrasi yang berjalan di Indonesia ?
5. Apa saja pilar-pilar demokrasi konstitusional ?

Tujuan Pembahasan :
1. Mengetahui pengertian dari Hakikat Demokrasi
2. Mengetahui unsur yang menopang tegaknya Demokrasi
3. Memahami maksud dari Demokratisasi
4. Mengetahui Demokrasi yang ada di Indonesia
5. Mengetahui Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional

Pembahasan

Hakikat Demokrasi

Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengertian, yaitu :
Pengertian demokrasi secara bahasa/etimologis
Pengertian demokrasi secara istilah/terminologis

Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau  kratei”  berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people ( pemerintahan oleh rakyat).  Secara umum demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Menurut Abraham Lincoln mantan Presiden As, “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah / terminologis  sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut :

Joseph A. Schmeter: demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan Cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

Sidney Hook: demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl: demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga Negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih.

Henry B. Mayo: demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Dan sedangkan, dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara. Ungkapan normatif biasanya diterjemahkan dalam konstitusi masing – masing negara. Misalnya dalam  Undang – undang Dasar 1945 pada Pasal 1 ayat 2. Yang berbunyi : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Kemudian pemahaman secara empirik, demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis atau dalam kehidupan politik sehari – hari. Misalnya kedaulatan rakyat diwujudkan dengan pemilihan umum yang bebas dan persaingan partai politik berjalan dengan wajar.

Unsur – unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi.

Unsur – unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi adalah Negara Hukum, Masyarakat madani (civil society), Infrastruktur politik (partai politik), dan Pers yang bebas dan bertanggung jawab.  Negara hukum adalah salah satu syarat utama terlaksananya sistem demokrasi. Negara hukum memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui kelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta penjaminan hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah masyarakat yang terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan ataupun tekanan negara. Masyarakat madani adalah masyarakat yang kritis dan aktif berpartisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan publik dalam suatu negara. Sehingga hal terpenting dalam sistem demokrasi adalah  terciptanya masyarakat madani yang aktif berpartisipasi dalam proses – proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara ataupun pemerintah. Kemudian keaktifan masyarakat madani tersebut dimasukan kedalam sebuah wadah yang dinamakan infrastruktur politik, yang biasa kita sebut partai politik. Dalam partai politik, masyarakat bebas bersaing untuk mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan dan mengemukakan pendapat. Diantara negara hukum, masyarakat madani, dan partai politik terdapat alat pengontrol (kontrol sosial) yang dinamakan pers / kalangan media massa. Pers bertugas memberikan informasi yang bertanggung jawab kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui bagaimana kinerja para wakilnya dalam menyuarakan pendapatnya.

Menurut Affan Gaffar, untuk mengamati apakah sebuah political order (pemerintahan) disuatu negara merupakan sistem demokratik atau tidak, bisa dilihat dari lima elemen yaitu akuntabilitas (pertanggungjawaban), Rotasi kekuasaan, rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum dan adanya pengakuan hak – hak dasar.

Demokratisasi

Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah  atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju pada sistem pemerintahan yang lebih demokratis.

Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu:
Tahap pertama "pergantian dari penguasa non demokratis dan penguasa demokrasi".
Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan terbib politik demokrasi.
Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.

Demokratisasi juga berarti proses menegakkan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap. Nilai-nilai demokrasi dianggap baik dan positif bagi setiap warga. Setiap warga menginginkan tegaknya demokrasi dinegaranya. Nilai atau kultur demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi disuatu Negara.

Demokrasi di Indonesia

Demokrasi desa
Bangsa Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktikan ide tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Ditingkat bawah, bangsa Indonesia telah berdemokrasi, tetapi ditingkat atas, Indonesia pada masa lalu adalah feudal. Menurut Mohammad Hatta dalam padmo wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembuk desa. Itulah yang disebut”demokrasi asli”.

Demokrasi desa memiliki 5 unsur atau anasir, yaitu
a.Rapat,
b.Mufakat,
c.Gotong royong,
d.Hak mengadakan protes bersama, dan
e.Menyingkir dari kekuasaan raja absolut.

Demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern. namun, kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. demokrasi Indonesia modern menurut Moh.Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu:
a.Demokrasi dibidang politik,
b.Demokrasi dibidang ekonomi, dan
c.Demokrasi dibidang sosial,

Demokrasi pancasila

Bersumber pada ideologinya demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa. Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai   keputusan politik, dan sebagai alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi.

Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut:
1.Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai- nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi,dan sosial.
2.Secara sempit demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat.
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa.
c. Menolak atheism.
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur.
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia.
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani
dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi kedalam periode berikut:
a.Pelaksanaan Demokrasi Masa Refolusi tahun 1945 sampai 1950.
b.Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri:

Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.

c.Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998.
d.Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999.
e.Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.

Pilar-Pilar Demokrasi Konstitusional.
Untuk membangun dan menegakkann demokrasi di Indonesia diperlukan pilar-pilar demokrasi konstitusional berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitusi Negara RI UUD 1945 ialah demokrasi berdasarkan.
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Hak Asasi Manusia.
3.Kedaulatan Rakyat.
4.Kecerdasan Rakyat.
5.Pemisahan Kekuasaan Negara.
6.Otonomi Daerah.
7.Supremasi Hukum (Rule of Law).
8.Peradilan Bebas.
9.Kesejahteraan Rakyat.
10.Keadilan Sosial.


Kesimpulan
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan untuk yang memerintah berasal dari yang memerintah yakni rakyat. Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang.Unsur – unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi adalah Negara Hukum, Masyarakat madani (civil society), Infrastruktur politik (partai politik), dan Pers yang bebas dan bertanggung jawab.   

Selain demokrasi kita juga mengenal istilah demokratisasi yang berarti penerapan kaidah-kaidah  atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Demokrasi yang berjalan di Indonesia juga terjadi pada tahapan periode.Untuk membangun dan menegakkann demokrasi di Indonesia diperlukan pilar-pilar demokrasi konstitusional berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitusi Negara RI UUD 1945.

di kutip dari berbagai sumber.

Dalam blog ini format makalah tidak seperti biasanya karena saya ubah supaya rapi ketika diposting di blog. Maaf banyak kekurangan semoga bermanfaat. Jangan lupa tinggalkan komentar ya.

0 Response to "Makalah Hakikat Demokrasi dan Pilar Pilar Demokrasi Konstitusional"

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya.
Silahkan berkomentar dengan sopan.