SEBAGAI
FILSAFAT HIDUP BANGSA
&
SEBAGAI FILSAFAT
PENDIDIKAN NASIONAL
PEMBAHASAN
Pancasila Sebagai
Filsafat Hidup Bangsa
Secara
etimologis istilah “filsafat” atau bahasa Inggrisnya disebut “philosophi”
berasal dari bahasa Yunani “philien” (cinta) dan “sophos” (hikmah/kearifan)
atau bisa juga diartikan “cinta kebijaksanaan”.
Filsuf
adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian
dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. peninjauan
dalam diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas
dari kehidupan adil dan bahagia.
Pancasila adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945.
Pancasila
adalah jiwa dan seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia,
pandangan bangsa Indonesia dan dasar negara. Di samping menjadi tujuan hidup
bangsa Indonesia, pancasila juga merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa
hidup manusia akan mencapai puncak kebahagian jika dapat dikembangkan
keselarasan dan keseimbangan., baik dalam hidup manusia sebagai pribadi,
sebagai makhluk sosial dalam mengejar hubungan dengan masyarakat, alam,
Tuhannya maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Oleh
karena itu, kita perlu memahami, mengahyati dan mengamalkan pancasila dalam
segi kehidupan. Tanpa upaya itu, Pancasila hanya akan menjadi rangkaian
kata-kata indah rumusan yang beku dan mati serta tidak mempunyai arti bagi
kehidupan bangsa kita. Pancasila yang dimaksud disini adalah pancasila yang
dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 5 sila
dan penjabarannya tidak dapat dipahmi secara terpisah melainkan satu kesatuan. Sangatlah
wajar jika pancasila dikatakan sebagai filsafat hidup bangsa kerena :
1.Kesadaran ketuhanan
dan kesadaran keagamaan secar sederhana.
2.Kesadaran
kekeluargaan, dimana cinta dan keluarga sebagai dasar dan kodrat terbentuknya
masyarakat dan sinambungnya generasi.
3.Kesadaran musyawarah
mufakat dalam menetapkan kehendak bersama.
4.Kesadaran gotong
royong, tolong mtnolong.
5.Kesadaran tenggang
rasa, atau tepa selira, sebagai semangat kekeluargaan dan
kebersamaan, hormat dan memelihara kesatuan, saling pengertian demi keutuhan,
kerukunan dan kekeluargaan dalam kebersamaan.
Itulah
yang termaktub dalam Pancasila dengan 36 butir-butirnya. Dengan begitu, pada dasarnya
Indonesia telah melaksanakan Pancasila, walaupun sifatnya masih merupakan
kebudayaan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut sudah
abad-abad lamanya mengakar pada kehidupan bangsa indonesia, kerena itu
pancasila dijadikan serbagai falsafah hidup bangsa.
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Keberadaan
Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dari perpecahan. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi
nilai rujukan kebersamaan atas beragam budaya dan etnis dari Sabang sampai
Merauke. Dari kenyataan inilah maka fungsi dan peranan pancasila meliputi:
- Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
- Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia
- Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai moral pembangunan
- Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
Filsafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia adalah kristalisasi dari
nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang
sejahtera (Wellfare State).
Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
Pengertian Filsafat Pendidikan
Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
Pengertian Filsafat Pendidikan
Filsafat Pendidikan merupakan bagian dari
Epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu
pendidikan (pengtahuan ilmiah tentang pendidikan).
Ilmu berasal dari bahasa Arab: ‘alima,
ya’lamu, ‘ilman yang berarti mengetahui, memahami dan mengerti benar-benar.
Dalam bahasa Inggris disebut Science, dari bahasa Latin yang berasal dari kata
Scientia (pengetahuan) atau Scire (mengetahui). Sedangkan dalam bahasa Yunani
adalah Episteme (pengetahuan).
Pendidikan pada dasarnya merupakan usaha sadar manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi bawaan yang melekat pada dirinya, baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, sehingga terjadi proses pendewasaan dan peningkatan kemampuannya dalam beradaptasi.
Pendidikan pada dasarnya merupakan usaha sadar manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi bawaan yang melekat pada dirinya, baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, sehingga terjadi proses pendewasaan dan peningkatan kemampuannya dalam beradaptasi.
Pilar pendidikan: learning to know,
learning to do, learning to be, and learning to live together/with others.
Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
Perjalanan negara kita, yang merdeka pada 17 Agustus 1945, telah banyak mengalami pasang surut, begitu juga keadaan pendidikan penyakit. Sistem pendidikan yang dialami sekarang merupakan hasil perkembangan pendidikan ysng tumbuh dalam sejarah pengalaman bangsa di masa lalu. Pendidikan tidak berdiri sendiri, tapi selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa bersangkutan. Karena itu, pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2.
Menurut Aristoteles, tujuan pendidikan sama dengan tujuan didirikannya suatu negara (Rapar, 1988:40). Begitu juga dengan Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ingin menciptakan manusia kebijaksanaan untuk menjaga agar arah pendidikan tidak menuju pembentukan manusia liberal yang dianggap sangat bertentangan dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia (Depdikbud,1993:79). Kemudian, atas instruksi Menteri Pengajaran dan Budaya (PM) Prof. Dr. Priyono mengeluarkan instruksi yang dikenal dengan nama “Sapta Usaha Tama dan Pancawardhana” yang isinya antara lain bahwa Pancasila merupakan asas pendidikan nasional. (Supardo,1960:431)
Pendidikan, selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, sosial budaya, juga merupakan sarana untuk mewariskan ideologi bangsa kepada generasi selanjutnya yang (hanya) dapat dilakukan melalui pendidikan. Karena menurut Tadjab, suatu bangsa menjadi kuat, perkasa dan berjaya serta menguasai bangsa-bangsa lain dengan sistem pendidikan yang lemah, suatu bangsa akan tidak berdaya (Tadjab, 1994:26). Untuk itu, sudah barang tentu perlu adanya tujuan yang digariskan, baik itu tujuan institusional, kurikuler, maupun tujuan nasional.
Bukan rahasia lagi, jika pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi bangsa yang dianut. Karena nya sistem pendidikan nasional di jiwai, di dasari dan mencerminkan identitas pancasila. Sementara cita dan karsa kita, tujuan nasional dan hasrat luhur rakyat indonesia, tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai pancasila.
Cita dan karsa itu dilembagakan dalam sistem pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, dan pandangan hidup pancasila. Inilah alasan mengapa filsafat pendidikan pancasila merupakan tuntutan nasional, sedangkan filsafat pendidikan pancasila adalah subsitem dari sistem negara pancasila. Dengan kata lain, sistem negara pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan di dalam berbagai subsistem kahidupan bangsa dan masyarakat.
Dengan memerhatikan fungsi pendidikan dalam membangun potensi negara dan bangsa, khusus nya dalam melestarikan kebudayaan dan kepribadian bangsa yang pada akhirnya menentukan eksistensi dan martabat negara dan bangsa, maka sistem pendidikan nasional dan filsafat pendidikan pancasila seyogianya terbina mantap demi tegak nya martabat dan kepribadian bangsa sekaligus melestarikan sistem negara pancasila berdasarkan UUD 1945. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa filsafat pendidikan pancasila merupakan aspek rohaniah atau spiritual sistem pendidikan nasional. Tegasnya, tiada sistem pendidikan nasional tanpa filsafat pendidikan.
Dengan demikian, jelaslah tidak mungkin sistem pendidikan nasional dijiwai dan dan didasari oleh sistem filsafat pendidikan yang lain selain pancasila. Hal ini tercermin dalam tujuan pendidikan nasional yamg termuat dalam UU No.2 Tahun 1989 dan UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yakni : pendidikan nasional bertujuan mecerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan.
KESIMPULAN
Dari
Penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa pancasila sebagai filsafat bangsa
Indonesia merupakan suatu yang sudah mutlak dan tidak boleh dirubah
karena Pancasila adalah jiwa dan seluruh rakyat
Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan bangsa Indonesia dan dasar
negara. Di samping menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, pancasila juga
merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai puncak
kebahagian jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan., baik dalam hidup
manusia sebagai pribadi, sebagai makhluk sosial dalam mengejar hubungan dengan
masyarakat, alam, Tuhannya maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan
kebahagiaan rohaniah. Danf fungsi fungsi Pancasila telah
terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari
perpecahan.
Selain itu pancasila juga berfungsi sebagai filsafat pendidikan nasional dimana Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa bersangkutan. Karena itu, pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2.
Selain itu pancasila juga berfungsi sebagai filsafat pendidikan nasional dimana Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa bersangkutan. Karena itu, pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2.
diambil dr berbagai sumber.
Dalam blog ini format makalah tidak seperti biasanya karena saya ubah supaya rapi ketika diposting di blog. Maaf banyak kekurangan semoga bermanfaat. Jangan lupa tinggalkan komentar ya.
VIDEO mengenai pengertian dan pemahaman pancasila.
VIDEO mengenai pengertian dan pemahaman pancasila.
mohon izin copy dulur..sebagai edukasi.Thank before
ReplyDeletesip lur (y)
DeleteTerimakasih Gan, sangat bermanfaat ni...
ReplyDeleteterimkasih atas kunjunganya gan
DeleteMakasih... izin d copy sbg referensi... :)
ReplyDeleteiyaa sma-sma trimakash kembali :)
Deletemaaf atas kekurangannya
Izin copy sbg referensi gan .. thanks sharenya
ReplyDeleteiyaa sma-sma trimakash kembali :)
Deletemaaf atas kekurangannya
tugas akhirnya selesai
ReplyDeletekunjungi http://www.lyricku.com and http://www.ituapa.com
makasih min
ijin copy, tugas kampus.
ReplyDeletesilahkan.
Delete