Makalah Pendidikan Anti Korupsi dan Strategi /Upaya dalam Pemberantasan Korupsi.

Makalah Pendidikan AntiKorupsi 







Berikut ini kutipan dari makalah pendidikan antikorupsi, pendidikan antikorupsi untuk perguruan tinggi / sekolah, pendidikan antikorupsi yang pernah saya susun dan dikutip dr berbagai sumber.


KATA PENGANTAR 

Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat taufik hidayah dan inayahnya kami dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang Pendidikan Anti Korupsi.

Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Semoga makalah ini dapat membantu bagi semua pihak untuk mendalami Pendidikan Anti Korupsi terutama dalam lingkungan mahasiswa.

                                                                                   Kudus,  Maret  2014


                                                                                            Penulis



Pendahuluan

Latar Belakang

Di mata internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian. Kesan buruk ini menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan negara lain dan kehilangan kepercayaan pihak lain. Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi mengakibatkan investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang dianggap memiliki iklim yang lebih baik. Kondisi seperti ini merugikan perekonomian dengan segala aspeknya di negara ini. Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memerangi korupsi dengan berbagai cara. KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani tindak korupsi, menjadi upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi - yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan - tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa - sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan - diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan perkuliahan dipandang perlu membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan materi dasar mata kuliah Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa . Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rumusan Masalah.
1. Apa pengertian korupsi ?
2. Bentuk dan Faktor Penyebab Korupsi ?
3. Bagaimana Strategi dan/atau Upaya dalam Pemberantasan Korupsi ?

Tujuan Pembahasan.
1. Mengetahui Pengertian dari Korupsi .
2. Mengatahui dan Memahami Bentuk dan Faktor Penyebab Korupsi.
3. Mengerti Bagaimana Strategi dan/atau Upaya dalam Pemberantasan Korupsi.

Metode Penulisan.
Dalam pembuatan makalah ini kami menggunakan menggonakan metode kepustakaan dimana materi yang kami ambil berasal dari buku-buka selain itu juga kami menggunakan internet untuk memperluat materi yang kami tuliskan.


Pembahasan

Pengertian Korupsi 

Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus” . Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Dari asal usul bahasanya korupsi bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Perbuatan melawan hukum;
  2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  1. Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  2. Penggelapan dalam jabatan;
  3. Pemerasan dalam jabatan;
  4. Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  5. Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). 
Jika melihat dari pengertian korupsi diatas, bisa disimpulkan jika korupsi adalah sejenis penghianatan, dalam hal ini adalah penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dalam mengemban tugas tertentu. 

Bentuk dan Faktor Penyebab Korupsi

Bentuk-Bentuk Korupsi
  • Penyuapan 
Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, rujukan hak-hak istimewa, keuntungan ataupun janji tindakan, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan public.
  • Penggelapan (embezzlement) dan pemalsuan atau penggelembungan (froud).
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga. Oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut. Penggelembungan menyatu kepada praktik penggunaan informasi agar mau mengalihkan harta atau barang secara suka rela.
  • Pemerasan (Extorion)
Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.
  • Nepotisme (nepotism)
Kata nepotisme berasal dari kata Latin “nepos” yang berarti “nephew” (keponakan). Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubunga, bukan karena kemamuannya.

Faktor Penyebab Korupsi

FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL PENYEBAB KORUPSI

Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal, merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat dirinci menjadi:

Aspek Perilaku Individu :


Sifat tamak/rakus manusia. Korupsi, bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka membutuhkan makan. Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus. Sudah berkecukupan, tapi serakah. Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus. Maka tindakan keras tanpa kompromi, wajib hukumnya. 

Moral yang kurang kuat. Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.

Gaya hidup yang konsumtif. Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.

Aspek Sosial :

Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.

Faktor eksternal, pemicu perilaku korup yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku. 

Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi :

Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan tindak korupsi terjadi karena : 

Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.

Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai akibat dari perbuatan korupsi.

Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.

Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalahtanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.

Aspek ekonomi :

Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam rentang kehidupan ada kemung-kinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.

Aspek Politis :

Menurut Rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan berbagai aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya. Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi menyebabkan perilaku korupsi.

Aspek Organisasi :

Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan. Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.

Tidak adanya kultur organisasi yang benar. Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.

Kurang memadainya sistem akuntabilitas. Institusi pemerintahan umumnya pada satu sisi belum dirumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya, dan belum dirumuskan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai hal tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.

Kelemahan sistim pengendalian manajemen. Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.

Lemahnya pengawasan. Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh pimpinan) dan pengawasan bersifat eksternal (pengawasan dari legislatif dan masyarakat). Pengawasan ini kurang bisa efektif karena beberapa faktor, diantaranya adanya tumpang tindih pengawasan pada berbagai instansi, kurangnya profesional pengawas. 

Berbagai Strategi dan/atau Upaya Pemberantasan Korupsi

Berikut akan dipaparkan berbagai upaya atau strategi yang dilakukan untuk memberantas korupsi : 

1. Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi 
  1. Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi. Sebagai contoh di beberapa negara di-dirikan lembaga yang dinamakan Ombudsman. Lembaga ini pertama kali didirikan oleh Parlemen Swedia dengan nama Justitieombudsmannen pada tahun 1809. Peran lembaga ombudsman --yang kemudian berkembang pula di negara lain--antara lain menyediakan sarana bagi masyarakat yang hendak mengkomplain apa yang dilaku­kan oleh Lembaga Pemerintah dan pegawainya. Selain itu lembaga ini juga mem­berikan edukasi pada pemerintah dan masyarakat serta mengembangkan standar perilaku serta code of conduct bagi lembaga pemerintah maupun lembaga hukum yang membutuhkan. Salah satu peran dari ombudsman adalah mengembangkan kepedulian serta pengetahuan masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efi­sien dari pegawai pemerintah (UNODC : 2004). Di Hongkong dibentuk lembaga anti korupsi yang ber­nama Independent Commission against Corruption (ICAC); di Malaysia dibentuk the Anti-Corruption Agency (ACA). Kita sudah memiliki Lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korup­si. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantungnya penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila kinerjanya buruk karena tidak mampu (unable), mungkin masih dapat dimaklumi. Ini berarti pengetahuan serta ketrampilan aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Yang menjadi masalah adalah bila mereka tidak mau (unwilling) atau tidak memiliki keinginan yang kuat (strong political will) untuk memberantas korupsi, atau justru terlibat dalam berbagai perkara korupsi. Tentunya akan menjadi malapetaka bagi bangsa ini bukan? Dimana lagi kita mencari keadilan ?
2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
  1. Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat. Dengan demikian masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki khususnya apabila ada peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya kepada orang lain misalnya anggota keluarga. 
  2. Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang baik di pemerintahan pusat, daerah maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah dengan melakukan lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat harus diberi otoritas atau akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil dari pelelangan atau penawaran tersebut. Untuk itu harus dikembangkan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk ikut memantau ataupun memonitor hal ini
  3. Korupsi juga banyak terjadi dalam perekruitan pegawai negeri dan anggota militer baru. Korupsi, kolusi dan nepotisme sering terjadi dalam kondisi ini. Sebuah sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekruitan pegawai negeri dan anggota militer juga perlu dikembangkan.
3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Salah satu upaya memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi (access to information). Sebuah sistem harus dibangun di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hak ini dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan.Pemerintah memiliki kewajiban melakukan sosialisasi atau diseminasi berbagai kebijakan yang dibuat dan akan dijalankan.

4. Pencegahan dengan memasukan pendidikan anti korupsi di sekolah / perguruan tinggi.

Pendidikan antikorupsi bagi siswa mengarah pada pendidikan nilai, yaitu nilai-nilai kebaikan. Suseno (dalam Djabbar, 2009) berpendapat bahwa pendidikan yang mendukung orientasi nilai adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya. Menurut Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi. Ketiga sikap moral fundamental tersebut adalah kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.

Melaui pendidikan karakter antikorupsi inilah yang pertama, para siswa sejak usia dini sudah mengetahui tentang seluk-beluk praktek korupsi sekaligus konsekuensi yang akan diterima oleh para pelaku. Yang kedua, juga memberikan proses pembelajaran tentang kepakaan terhadap praktek-praktek korupsi yang ada disekitar kita. Ketiga, mendidik para siswa dari usia dini tentang akhlak atau moral yang sesuai dengan ajaran-ajaran sosial keagamaan. Keempat, menciptakan generasi penerus yang bersih dari perilaku penyimpangan, dan Kelima, membantu seluruh cita-cita warga bangsa dalam menciptakan clean and good-goverment demi masa depan yang lebih baik dan beradab.

Penutup

Kesimpulan.

Dari berbagai penjelasan diatas kami menarik kesimpulan bahwa korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan public. Korupsi adalah penghianatan, dalam hal ini adalah penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dalam mengemban tugas tertentu. 

Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku di masyarakat. Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Melihat realita tersebut timbul public judgement bahwa korupsi adalah manisfestasi budaya bangsa. Telah banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi. Namun walaupun begitu dengan upaya apapun memang harus terus dilakukan untuk memberantas korupsi .
Seperti yang sekarang ini kita lakukan di lingkungan mahasiswa ,memasukan Pendidikan Anti korupsi guna mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa agar kedepannya bisa menghasilkan sosok sosok pembangun bangsa yang berjiwa anti korupsi tentunya.

di kutip dari berbagai sumber.

Baca juga : "Makalah pendidikan karakter antikorupsi"

Dalam blog ini format makalah tidak seperti biasanya karena saya ubah supaya rapi ketika diposting di blog. Maaf banyak kekurangan semoga bermanfaat. 

Jangan lupa tinggalkan komentar ya.

1 Response to "Makalah Pendidikan Anti Korupsi dan Strategi /Upaya dalam Pemberantasan Korupsi."

  1. makalanya bermanfaat, dengan memahami faktor penyebab korupsi, mari kita berjuang bersama-sama membersihkan negeri tercinta ini dengan namanya korupsi...setujuuuu

    ReplyDelete

Terima kasih atas kunjungannya.
Silahkan berkomentar dengan sopan.